Ada Apa Dengan (Imam Di Masjid) Kita?
“Orang yang akan mengimami suatu kaum adalah orang yang paling ahli membaca Kitab Allah, maka bila mereka dalam bacaannya itu sama, maka yang lebih tahu (‘alim) tentang sunnah Rasul; apabila mereka tentang sunnah adalah sama, maka hendaklah diangkat jadi imam orang yang lebih dulu pergi hijrah; jika mereka hijrahnya sama; maka yang paling dahulu masuk Islam [yang lebih tua umurnya]. Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di wilayah kekuasaan orang itu dan janganlah ia duduk di tempat duduk orang lain (kecuali dengan izinnya).”[1]
“Ada tiga golongan yang tidak diangkat sholat mereka diatas kepala mereka; seorang laki laki yang mengimami kaum sedangkan mereka enggan (tidak suka) kepada dia, seorang wanita yang bermalam sementara lelakinya sedang murka dan dua orang bersaudara yang saling bermusuhan”[2]
Sebuah insiden memalukan terjadi di sebuah masjid di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pagi itu, dalam sholat shubuh di hari Jum’at (16/12/11), imam (bukan rawatib?) membaca surah As-Sajadah dengan sujud tilawah di rakaat pertama dan surah Al-Insan di raka’at kedua. Begitu imam selesai salam ke kanan dan ke kiri, seorang jama’ah – dengan emosi dan nada tinggi – langsung meluapkan kekesalannya kepada imam dengan berteriak, “Hei, kalau (jadi) imam jangan membaca (surah/ayat) seenak (kehendak) hati sendiri ….” Ucapan itu disusul oleh seorang jamaah lainnya, dengan suara agak lirih (mungkin karena ia berada hanya sekitar satu meter di belakang imam atau mungkin pula merasa sudah ada orang lain yang mewakili menumpahkan kekesalannya) berucap, “Kalau jadi imam, bacaannya jangan panjang-panjang”. Saat hendak keluar, di pintu masjid ia masih mengeluarkan uneg-unegnya dengan mengatakan kepada jamaah lain,
“Jangan izinkan lagi si fulan tersebut untuk menjadi imam …”, ujarnya.
“Tapi itu (sujud tilawah) ada sunnahnya, Pak.”, jawab jamaah lain tersebut.
Saya katakan kejadian itu memalukan karena bisa saja sang imam merasa dipermalukan. Atau, jamaah yang menggurui sang imam harusnya malu karena telah bersikap tidak beretika dan tidak menjaga adab di masjid. Jika kedua hal tadi tidak terjadi, yang pasti saya merasa malu melihat hal seperti itu yang salah satu penyebabnya ialah karena sampai hari ini kita belum (atau tidak) mau (atau mampu) menerapkan sesuatu yang sebenarnya urgent.
Masih di masjid yang sama, Senin (19/12/11) kejadiannya malah memilukan. Iqomah yang biasanya 15 menit setelah adzan, dikumandangkan (bukan oleh muadzin) jauh lebih cepat dari biasanya, lalu seseorang (yang juga bukan imam rawatib dan ditengarai tidak disenangi jamaah?) maju mengimami sholat. Akibat iqomah dan sholat “mencuri start” itu, separuh dari jamaah shubuh yang biasa ke masjid terlambat (masbuq) satu atau bahkan dua raka’at. Salah siapa?
Sholat, sebagai tiang agama, adalah ibadah badani yang frekuensinya paling tinggi dan sholat berjamaah adalah aktivitas rutin harian kaum muslimin. Bukan hanya sekali tetapi bahkan lima kali sehari semalam. Bandingkan dengan ibadah zakat, shaum atau haji yang hanya dilakukan dalam periode dan waktu tertentu saja. Oleh karena itu, mempelajari dan mengilmui ibadah (sholat), khususnya sholat berjamaah bagi kaum lelaki, dan apa-apa yang mengiringinya seperti thoharoh (mandi dan wudhu’), adzan, iqomah, imam dan makmum, kaifiyat sholat dan sebagainya, sudah semestinya menjadi sebuah prioritas bagi kaum muslimin, setelah masalah tauhid dan aqidah yang benar. Ada banyak dalil dan keterangan yang menunjukkan betapa sholat merupakan ibadah yang sangat penting.
Ironisnya, meski kedudukan sholat (berjamaah) yang demikian penting, masih saja banyak dari kaum muslimin yang tidak memperhatikannya dan tidak berusaha untuk mengilmuinya, termasuk pula mengilmui hal-hal lain yang menyangkut dengan ibadah sholat seperti disebut di atas. Akibatnya, tidak mengherankan apabila kita masih terus mendapati sejumlah kerancuan atau kekeliruan di masjid-masjid kita seperti muadzin yang tidak melafalkan lafadz adzan dengan benar (misalnya dalam hal makhraj dan kaedah bahasa Arab), iqomah dikumandangkan ‘tanpa’ imam atau hanya berpandukan hitungan countdown-timer, buruknya bacaan imam yang diwarnai dengan al-lahn (baik yang khofi maupun yang jali, bahkan dalam bacaan Al-Fatihah) dan sederetan kerancuan atau kesalahan lainnya.
Tidak acuh dan kurang pedulinya kita, disadari atau tidak, secara tidak langsung telah menjadikan kerancuan dan kekeliruan itu sebagai ‘pelajaran’ yang difahami oleh kaum muslimin yang belum atau tidak pernah mau belajar secara ilmiah. Ini adalah proses dan metode ‘belajar’ yang paling mudah. Banyak dari mereka mengira bahwa cara (yang sebenarnya rancu dan keliru) yang biasa dilakukan orang (atau orangtua mereka) itulah yang benar dan standar. Seperti itulah sebagian besar praktik amalan, baik yang ternyata shahih maupun yang ‘ngawur dan keblinger’ terjadi dan akhirnya membudaya; ketika seseorang ‘belajar’ hanya dengan melihat apa yang biasa dilakukan orang (ramai). Ironis, memang.
Kedudukan antara Imam dan DKM
Persoalan imam masjid memang menjadi salah satu persoalan klasik di banyak tempat. Kecuali di masjid agung atau masjid raya, kita hampir pasti dapati bahwa imam sholat di sebuah masjid selalu kurang atau tidak memenuhi syarat. Kelemahan yang paling sering terlihat adalah bacaan Qur’an imam yang buruk, padahal hal ini justru merupakan poin pertama dari empat kriteria yang disyaratkan Nabi untuk seseorang menjadi imam.
Di masjid agung atau masjid jami’ (yang dibangun oleh pemerintah), biasanya imam diangkat (dan diberi gaji) oleh umara’ (Gubernur, Bupati ataupun Walikota). Adapun untuk masjid raya (yang dibangun oleh sebuah yayasan) biasanya pihak yayasan lah yang menunjuk imam. Bagaimana dengan masjid umum yang dibangun atas swadaya masyarakat?
Di sebagian besar – jika tidak ingin menyebut hampir semua – masjid, secara struktural jabatan imam selalu berada di bawah ketua DKM. Padahal, sebaliknya justru kepengurusan atau ketua DKM lah yang seharusnya dibawah posisi imam. Kenapa? Karena imam memegang peran sangat penting bagi kemakmuran suatu masjid. Lebih dari itu, imam dipilih karena ‘mengerti’ agama sedangkan pengurus DKM umumnya dipilih atas dasar prinsip lebih ‘mengerti’ tentang management masjid.
Dalam sejarah Islam, imam adalah juga sebagai amir atau penguasa negara. Contoh yang jelas adalah posisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam dimana beliau dalam masa hidupnya sebagai imam dan sebagai kepala negara. Hal itu diteruskan juga dalam masa pemerintahan Abu Bakar dan khalifah-khalifah sesudah beliau.
Jabatan imam adalah sebuah jabatan terhormat, mulia dan sangat tinggi (makanya tak jarang sampai diperebutkan???) Untuk layak menjadi seorang imam, Nabi kita Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam menyebutkan syarat utamanya “yang paling pandai membaca Al-Qur’an”. Ini bisa dilihat sebagai parameter kedalaman ilmu dan ketinggian akhlaq, sekedar menyebutkan dua dari sejumlah poin positif lainnya. Istilah ‘pandai membaca’ itu sendiri tentunya mencakup banyaknya hafalan, penguasaan hukum bacaan atau tajwid, pelafalan atau makhraj yang sempurna, bagusnya suara dan irama bacaan dan yang lebih penting ialah memahami makna ayat dan (alangkah akan lebih baik) tafsir ayat dan sebagainya. Jika diperluas, seseorang yang ‘pandai membaca’ Al-Qur’an akan terlihat dalam kebagusan perilaku (akhlaq) dan kualitas keislamannya, sebab seperti yang terjadi pada zaman kita sekarang ini, berapa banyak orang yang hafal Al-Qur’an, mantap bacaannya dan bagus suaranya, akan tetapi tidak benar dan tidak faham hukum-hukum tentang shalat, dan bahkan buruk perangainya dan tidak lurus aqidahnya.
Syarat imam selanjutnya, ketika terdapat dua orang atau lebih yang sama kualitasnya dalam hal bacaan Al-Qur’an, ialah “yang paling memahami sunnah”. Mengapa mengetahui sunnah juga menjadi syarat seorang imam? Karena sholat mempunyai syarat-syarat dan rukun-rukun, hal-hal yang wajib, sunnah-sunnah dan hal-hal yang membatakannya, yang harus difahami oleh seorang imam agar ia melakukan tugasnya dengan benar sesuai dengan Al- Quran dan Sunnah. Bila seorang imam tidak faham perkara-perkara ini, yang terjadi mungkin ia akan melakukan suatu ibadah tanpa ilmu atau ia jatuh dalam perbuatan dosa. Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan tersebut.
Syarat ketiga dan keempat, yaitu “yang lebih dahulu berhijrah (atau yang sekarang dianalogikan dengan yang lebih dahulu masuk Islam)” dan ”yang lebih tua usianya” tidak pernah boleh dijadikan pertimbangan utama dan/atau prioritas dengan mengabaikan syarat pertama dan kedua yang disebutkan tadi. Artinya, kapan dan dimana pun, seorang imam (sejatinya) adalah seorang yang memang paling baik “bacaan Al-Qur’an nya” (kualitas keislaman dan keilmuan dan perilakunya), bukan karena status sosial seperti pangkat dan kekayaan apalagi hanya karena dianggap atau merasa paling berjasa dalam membangun masjid.
Jumlah imam rawatib yang ideal
Pada masa kepemimpinan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, beliau adalah satu-satunya imam. Hanya pada kondisi tertentu saja, misalnya ketika safar, beliau mendelegasikan jabatan imam sholat kepada salah seorang dari para sahabat atau saat menjelang wafatnya beliau memerintahkan Abu Bakar radliyallaahu’anhu untuk mengimami kaum muslimin akibat kondisi beliau yang sangat lemah. Pelajaran ini mengajarkan kepada kita bahwa pada dasarnya satu orang imam rawatib, yaitu imam tetap yang mengimami sholat berjamaah, adalah mencukupi.
Bahwa tergantung kondisi, mungkin perlu untuk menunjuk atau mengangkat imam ke-2 atau bahkan imam ke-3 untuk menjadi pengganti atau imam cadangan sebagai antisipasi apabila imam rawatib berhalangan. Dalam hal ini biarlah imam rawatib itu sendiri yang memilih dan menunjuk wakil atau pengganti di saat ke-tidak hadiran-nya karena itu memang hak nya. Disini perlu ditegaskan bahwa posisi imam pengganti atau cadangan haruslah dengan prinsip hierarki; imam ke-2 menjadi imam apabila imam rawatib tidak hadir atau berhalangan, imam ke-3 (baru) menjadi imam apabila imam rawatib dan imam ke-2 tidak hadir atau berhalangan. Dengan prinsip ini, sekali lagi ditegaskan bahwa posisi imam rawatib idealnya adalah hanya satu orang.
Bagaimana kalau (setelah ditunggu-tunggu dan jarak adzan sudah cukup lama sehingga sudah saatnya sholat dimulai) ketiga-tiga imam, misalnya, tidak hadir? Dalam kondisi ini, jamaah yang hadir saat itu bisa berembug dan bermufakat (dengan tetap memperhatikan kriteria imam) untuk meminta atau menunjuk salah seorang yang terbaik dari mereka yang hadir untuk mengimami sholat. Dalam kondisi semacam inilah berlaku peribahasa ‘tak ada rotan akarpun jadi’.
Legitimasi imam
Menyangkut legitimasi seorang imam, siapakah yang berhak atau yang memiliki wewenang untuk mengangkat atau menunjuk seseorang menjadi imam? Apakah karena, seperti disebutkan tadi, posisi imam secara struktural berada di bawah pengurus DKM maka pengurus atau ketua DKM lah yang memiliki wewenang untuk menunjuk atau mengangkat seseorang menjadi imam? Untuk jawaban pertanyaan-pertanyaan ini kita bisa mempertimbangkan beberapa hal, antara lain :
Pertama, idealnya seorang imam adalah juga seorang amir atau pemimpin tertinggi yang diangkat berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Namun tentunya ini hanya berlaku di dalam pemerintahan khilafah. Dari sisi ini, di sebuah masjid, adalah DKM sebagai institusi atau organisasi yang bertanggungjawab dalam mengurus masjid dan jabatan ketua DKM merupakan pucuk pimpinan tertinggi di masjid tersebut. Dengan demikian maka ketua DKM lah yang seharusnya menjadi imam. Perlu dicatat bahwa pemimpin wilayah (pengurus atau ketua RT atau RW, misalnya) di suatu lingkungan tempat berdirinya sebuah masjid tidak otomatis bisa menjadi imam ataupun berhak menunjuk dan mengangkat imam sebab Republik Indonesia secara prinsip dasar negara bukanlah sebuah negara Islam. Konsekuensi logisnya, jabatan pemerintahan tidak harus atau hanya dipegang oleh seorang muslim. Andaipun pemegang jabatan tersebut seorang muslim, maka ranahnya harus dibedakan antara urusan internal masjid dengan urusan yang menyangkut masyarakat umum yang heterogen dalam hal kepercayaan dan agamanya. Oleh karenanya, masalah internal masjid (umum) yang bukan dibangun dan dibiayai oleh negara, harus independent dan bebas dari intervensi siapapun dan pihak manapun diluar jamaah dan kaum muslimin setempat.
Kedua, bahwa dengan jabatan yang disandangnya, seorang ketua DKM ‘bisa’ menjadi imam sebab ia adalah pemimpin yang disepakati jamaah dan kaum muslimin untuk memimpin. Persoalannya mungkin lebih kepada apakah (menurut pendapat pribadi atau pun orang lain) ketua DKM sendiri memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi imam atau tidak.
Sebagai makmum, jamaah tidak akan terlalu terbebani persoalan sebab dalam sholat berjamaah sang imam lah yang memegang tanggung jawab dan konsekuensi kesalahan. Bahkan ada perintah (bagi kaum muslimin) untuk tetap ikut sholat berjamaah di belakang imam meskipun imam (sholat) nya adalah seseorang yang fajir (pelaku dosa dan maksiat). “Barangsiapa mengimami suatu kaum, maka apabila sempurna (meng-imami shalat), maka baginya pahala sempurna shalat, begitu juga bagi makmum, namun jika ia (imam) tidak menyempurnakan maka bagi makmum pahala yang sempurna (shalatnya sah), tetapi atas imam itu dosa”. (HR. Imam Ahmad). [Ini sekaligus menjadi pertanyaan alasan apa yang dipegang oleh mereka yang tetap tidak mau berjamaah ke masjid hanya karena imamnya tidak mengeraskan bacaan Basmalah dalam Al-Fatihah ataupun karena sang imam ber-qunut shubuh].
Ketiga, apabila DKM lebih memilih untuk menunjuk dan mengangkat seseorang menjadi imam, maka pengurus DKM sendiri mestilah mereka yang memiliki kapasitas yang cukup untuk bisa menilai apakah seseorang itu adalah yang paling bagus ‘bacaan’ Al-Qur’an nya (tentu saja dalam batasan di wilayah atau komunitas tersebut). Apabila kapasitas untuk menilai ini tidak dimiliki, maka sudah seharusnya pengurus DKM meminta pendapat atau berkonsultasi dengan mereka yang kompeten untuk memberi penilaian, seperti ahli qira’at, pakar bahasa Arab dan ahli ilmu lainnya. Sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla yang artinya “Maka bertanyalah kepada ahli dzikir apabila kamu tidak mengetahui (tentang suatu persoalan)”. Dengan begitu bisa dipastikan – atau minimal diharapkan – imam yang ditunjuk atau diangkat memang sesuai dengan syarat dan kriteria yang ada.
Pentingnya imam rawatib
Hal pertama yang harus kita fahami tentang perlu dan pentingnya imam rawatib adalah bahwa hal itu merupakan bagian dari sunnah karena ia adalah sesuatu yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam dan juga oleh generasi salaf. Kesengajaan mengabaikan dan memandang remeh hal ini harus dicela sebab itu sama artinya kita sengaja mengabaikan petunjuk yang diajarkan Nabi padahal petunjuk Nabi adalah sebaik-baik petunjuk. Disamping itu, keberadaan imam rawatib akan memberi pengaruh positif dalam menciptakan kesejukan dalam ritual sholat berjamaah yang kita lakukan.
Diantara beberapa hikmah dan manfaat dengan ditetapkannya imam rawatib adalah :
a. Menghapus praktik yang tidak sesuai sunnah yaitu saling mempersilakan (berbasa-basi?) antara beberapa orang untuk maju menjadi imam, atau menghindari adanya “pengurus/ketua DKM bayangan” yang merasa berhak untuk menunjuk atau mengangkat imam, atau yang lebih parah yaitu ‘persaingan dan rebutan menjadi imam’.
b. Menghapus kerancuan terkait iqomah yang dikumandangkan tanpa kejelasan siapa yang akan mengimami sholat (ibarat kondektur bis yang berteriak “Tariiik!” padahal belum jelas siapa dan di mana sopirnya). Perlu dicatat bahwa iqomah merupakan hak imam. Artinya, seseorang tidak sepatutnya ber-iqomah ketika imam belum memerintahkan atau mengisyaratkannya, atau paling tidak sebelum imam hadir. Iqomah tidak dikumandangkan hanya karena countdown-timer sudah berbunyi sebab timer tersebut bukanlah imam rawatib. Tidak jarang, iqomah ‘tanpa izin’ seperti itu malah berpotensi menjadi gangguan ketika ia menghentikan mereka yang sedang sholat (sunnah) ataupun memutus doa mereka yang berdo’a memanfaatkan waktu diantara adzan dan iqomah sebagai salah satu waktu mustajab untuk berdo’a.
c. Imam rawatib, tanpa “didikte” oleh countdown timer, bisa memperhitungkan saat yang tepat untuk memerintahkan iqomah dengan melihat jumlah jamaah rutin yang sudah hadir di masjid. Imam perlu memberi jarak atau interval yang logis dengan pertimbangan adanya jamaah (atau sang imam sendiri) yang memilih untuk sholat sunnah di rumah sebelum berangkat menuju masjid. Imam bisa mempercepat atau memperlama waktunya iqomah mengikut kondisi (panjangnya surah yang akan dibaca ataupun pertimbangan hari kerja/libur, misalnya).
d. Akan mempertegas adab yang perlu diperhatikan. “… dan janganlah seseorang mengimami orang lain di wilayah kekuasaan orang itu dan janganlah ia duduk di tempat orang lain kecuali dengan izinnya.” Mereka yang bukan berstatus imam rawatib, apalagi jika hanya sekedar berstatus ‘tamu’ (alias orang dari luar lingkungan wilayah masjid), meski membawa jamaahnya seramai apapun, tidak berhak dan tidak boleh menyerobot untuk memerintahkan iqomah dan mengimami sholat berjamaah di masjid yang memiliki imam rawatib tanpa seizin imam rawatib tersebut.
Masih terkait adab, imam itu diangkat untuk diikuti, bukan untuk dibantah. Tindakan ‘memarahi atau mengatur’ imam untuk tidak boleh membaca surah yang panjang ataupun tidak mengizinkannya mengimami sholat adalah sebuah sikap konyol dan tidak beretika yang tidak perlu atau tidak akan terjadi apabila ada imam rawatib yang legitimate.
e. Imam bisa menentukan bacaan surah yang dipilihnya untuk setiap sholat, khususnya untuk sholat-sholat al-jahru (yang dikeraskan bacaannya). Ini akan menghindari atau meminimalisir surah yang sama dibaca berulang oleh beberapa imam berbeda untuk waktu sholat berbeda. Sholat berjamaah adalah salah satu moment bagi kaum muslimin mendengarkan atau menyimak bacaan Al-Qur’an sehingga akan lebih mengena ketika makmum bisa mendengarkan bacaan yang ‘bersambung’ baik ayat demi ayat maupun surah demi surah. Hal ini tentunya lebih dimungkinkan bila hanya ada satu imam alias imam sholat tidak terus berganti-ganti.
f. Imam bisa mengamalkan urutan panjang atau lamanya sholat ; Isya lebih panjang daripada Maghrib dan Shubuh lebih panjang daripada Isya. Cukup sering terjadi, ketika ada banyak imam dan terus berganti-ganti, imam A, misalnya, membaca Al-A’laa pada sholat maghrib lalu imam B membaca Ad-Dhuha di sholat Isya dan imam C ‘hanya’ membaca At-Tiin untuk sholat shubuh. Bukankah ini sebuah kerancuan?
g. Makmum akan lebih mudah mengikuti (dan lambat laun insya Allah menjadi hafal) dengan bacaan yang “tetap”, baik dari sisi irama maupun tempat waqof/washol dari satu imam. Ini sangat bermanfaat bagi saudara kita yang belum lancar membaca Al-Qur’an tetapi berhasrat untuk menambah hafalannya. Begitu pula dengan tempo bacaan dari seorang imam yang tetap akan memudahkan makmum mengikutinya sehingga bisa mengelakkan seorang makmum ‘menunggu’ dengan tempo bacaan imam A dan di kesempatan lain (malah) ‘ketinggalan’ dengan tempo bacaan imam B atau C.
Kesimpulan
Dari uraian ini jelaslah bahwa sudah menjadi keharusan bagi kaum muslimin, khususnya jamaah di setiap masjid yang masih belum memiliki imam rawatib, melalui DKM, untuk memilih, mengangkat dan menetapkan imam rawatib bagi masjidnya. Hal ini bertujuan agar sunnah-sunnah terkait sholat berjamaah tetap hidup dan terjaga dan pada saat yang sama bisa menghilangkan kekisruhan yang selama ini menjadi ganjalan dalam menciptakan suasana harmonis di masjid.
Bahwa mencari sosok ideal seorang imam memang bukanlah hal yang mudah. Akan tetapi hal itu tidak boleh dijadikan alasan bagi kita untuk menunda-nunda atau menyepelekan persoalan ini. Sepanjang kita berniat baik untuk menerapkan sunnah, insya Allah kita juga berlapang dada untuk mengikuti kriteria yang ditetapkan Rasulullah yang sejatinya berlaku kapan dan dimana saja dan dalam hal ini kita terapkan untuk komunitas internal di sebuah masjid dengan masyarakat kaum muslimin di sekitarnya dengan segala keterbatasan dan kekurangan dari kesempurnaan.
Ketika seorang imam rawatib telah diangkat maka kewajiban jamaah dan kaum muslimin untuk menghormati dan menjaga hak-haknya tanpa menafikan semangat ta’awwun (saling tolong menolong) dan taushiyah (saling menasihati).
“Dan hendaklah ada segolongan dari kalian ummat yang menyeru kepada kebaikan, dan memerintahkan dengan yang ma’ruf dan mencegah dari hal yang munkar. Mereka itulah orang yang beruntung” (Q.S. Ali Imran:104).
Wallaahu a’lam.
[1] Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 316)], Shahiih Muslim (I/465 no. 673), Sunan at-Tirmidzi (I/149 no. 235), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/289 no. 578), Sunan an-Nasa-i (II/76) dan Sunan Ibni Majah (I/313 no. 980).
Dalam riwayat mereka disebutkan: “Jika dalam hijrah sama, maka yang paling tua dalam usia.” Ini adalah riwayat Muslim.
[2] (Ibnu Majah, Al-Mundziri – Hasan)